IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, asal Haris menghentikan sementara aktivitas angkutan Batu Bara jalur darat.
Penghentian sementara ini untuk melancarkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025.
Surat pengumuman penghentian sementara itu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.
"Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” bunyi petikan dalam surat itu.
Penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat terhitung sejak Hari Selasa tanggal 13 hingga 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
“Dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB," demikian isi pengumuman tersebut, Sabtu (10/5/2025) malam. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Pemprov Jambi Alokasikan Rp27,8 Miliar untuk Pemberangkatan Jamaah Haji 2025