IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 14 bidang tanah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan jika penyitaan itu dilakukan pada 29 April 2025 lalu.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, yang mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa 14 aset tersebut bernilai sekitar Rp18 miliar. Dugaan sementara tanah tersebut dibeli menggunakan dana dari kasus tersebut.
“Bidang tanah ini sudah lunas, dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (30/4) mengungkapkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus tersebut berdasarkan penyidikan pada 14-15 April 2025.
Oleh sebab itu, sampai saat ini KPK telah menyita 79 bidang tanah maupun lahan dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen. (*)
Kenang Jasa Pahlawan, Kajati Jambi: Saatnya Berjuang dengan Ilmu, Empati dan Pengabdian
Perubahan Lanskap Ekonomi Jambi: Dari Kota ke Pinggiran, dari Tradisional ke Modern
Refleksi Hari Pahlawan, Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa
Restorasi Hidrologi dan Solusi Berbasis Alam di Provinsi Jambi
Marsinah Sang Pejuang Buruh Jadi Pahlawan Nasional Bersama Gus Dur dan Soeharto
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
Polres Kerinci Amankan Paket Besar Sabu dan Ekstasi, Pemilik Masih Diburu