IMCNews.ID, Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini dilakukan, Rabu (7/5/2025) kemarin di Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci sekitar pukul 12.45 WIB.
Dal kasus ini tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengamankan seorang pelaku bernama Wiliam Eka Putra, seorang petani berusia 42 tahun.
Pelaku beralamat di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru.
“Tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Polisi juga ikut mengamankan sebanyak 1 unit Printer Merek Canon Pixma G 2000 warna Hitam, 1 buah gunting kecil, satu kantong kertas merek SIDU A4 berisi 150 lembar, 1 robekan uang palsu dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pelaku membuat uang palsu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer hingga hasilnya sama persis seperti uang asli. Jika tak sejajar, pelaku akan mengulangi hingga sama persis.
Keterangan polisi bahwa pelaku mengcopy sebanyak 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Namun pelaku mengaku hanya mencetak sebanyak 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kata Kasat, pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Atau Kedua Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi