IMCNews.ID, Jakarta - Lebih dari 5.000 rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online (judol). Nilai transaksi dari ribuan rekening itu mencapai lebih dari Rp600 miliar.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya upaya ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Disebutkannya bahwa gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, gerakan ini juga untuk memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
Menurut dia, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut. (*)
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Pemekaran Sumatera Utara; Kota Padang Sidempuan Ditunjuk Jadi Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara