IMCNews.ID, Jambi - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akhirnya mengembalikan sisa dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Sisa dana hibah yang dikembalikan senilai Rp3,5 miliar yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2024.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan, sebelumnya KPU Kota Jambi menerima dana hibah dari Pemkot Jambi untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 senilai Rp24,4 miliar.
"Dana hibah ini digunakan selama tahapan pemilihan di Kota Jambi," katanya.
Menurutnya, total dana yang digunakan KPU Kota Jambi untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut sebanyak Rp20,9 miliar atau sebesar 85,67 persen.
“Sehingga sisa dana hibah kita kembalikan sebanyak Rp3,5 miliar. Semua sisa dana hibah sudah kami kembalikan, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025)," kata Deni Rahmat.
Ia mengatakan setelah semua tahapan pemilihan selesai, maka KPU Kota Jambi berkewajiban mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Kota Jambi terhitung tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Jambi sudah ikut berpartisipasi sebagai pemilih sekaligus melakukan pengawasan selama pilkada pada November 2024. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Masyarakat Diimbau Tak Memicu Konfilk Pasca PSU Pilkada Bungo, Tunggu Pleno KPU