IMCNews.ID, Jambi - Personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (11/4/2025).
Mereka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/sungai.
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.
Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
“Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.
Dia meminta jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.
Dia menegaskan, bagi yang melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 milyar. (*)
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Palembang
Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar