IMCNews.ID, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pria bernama M. Saifullah Bin Supardi, warga Kali Aro, RT.004, RW.001, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pria tersebut kedapatan sedang melansir BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan sebuah truk.
Modusnya, pelaku menggunakan banyak barcode untuk mengisi BBM jenis solar. Dia ditangkap saat mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU 24.361.83 Bromo, Jl. Selamet Riyadi, No.07, Kota Jambi pada Minggu, 9 Maret 2025, kemarin.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan pelaku diduga melansir minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode tidak sesuai dengan type kendaraan serta nomor polisi.
"Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan type kendaraan dan nomor polisi," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8090 HW.
Lalu barcode pengisian BBM, dan 1 buah struk bukti pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebesar 95,420 liter.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Tiga Pembunuh Sopir Travel Asal Tungkal Tertangkap, Dua Dilumpuhkan dengan Timah Panas