IMCNews.ID, Muarabulian - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil meringkus dua pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kegiatan operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.
Dijelaskannya, kegiatan penambangan minyak ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Pelaku menggunakan metode penambangan yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam operasi penangkapan, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo, satu buah pipa canting besi, satu rol tali tambang dan satu buah katrol.
Kemudian satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi serta lima tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas ±10.000 liter, dan cairan berwarna hitam menyirupai minyak bumi ±10.000 liter.
Menurut Kasubdit, para pelaku ini diberikan upah sebesar Rp50 ribu per drum yang berisikan 220 liter.
Yang mana dari lokasi sumur ilegal ini hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Selain itu kita juga turut mengamankan mobil dump truk yang merupakan milik para pekerja yang dibayar Rp4 juta lebih sekaligus uang jalan,” pungkasnya. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Pastikan BBM Aman Jelang Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Pertamina Sidak SPBU