IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 481 pasangan kepala daerah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).
Pasangan kepala daerah ini terpilih dalam pilkada serentak 2024 lalu. Total ada 961 orang yang dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Mendagri (Kepmen) terkait pengangkatan para kepala daerah. Kemudian, presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/bupati/wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Prabowo yang diikuti para kepala daerah beragama Islam bersama-sama.
Lalu presiden membacakan sumpah atas nama Tuhan untuk diikuti kepala daerah dengan agama dan keyakinan lainnya.
Ada enam kepala daerah perwakilan yang secara simbolis membaca sumpah berdasarkan enam agama masing-masing di depan Prabowo.
Mereka berdiri di depan 955 orang kepala daerah lainnya di hadapan Prabowo yang berdiri di podium.
Untuk perwakilan kepala daerah beragama Islam diwakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, kemudian untuk yang beragama Katolik diwakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan yang beragama Kristen Protestan diwakili Bupati Merauke Yoseph P Gebz.
Selanjutnya mewakili kepala darah beragama Hindu diwakili Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, bagi yang beragama Buddha diwakili Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie, dan yang Konghucu diwakili Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Untuk kepala daerah tingkat provinsi, mereka dilantik berdasarkan Keppres 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030 dan Keppres 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Sementara untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 Tentang pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil Pilkada serentak 2024 masa jabatan 2025-2030.
Setelah pembacaan sumpah, para kepala daerah mendapat tanda pangkat dan meneken berita acara pelantikan. (*)
Dirlantas Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Berkedok SIM Online
Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Buruh dan Karyawan! Presiden Teken PP Nomor 6, Kena PHK Dapat Uang 60 Persen dari Upah