IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 230 rekomendasi perizinan tambang bagi usaha kecil menengah (UKM) telah diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.
Rekomendasi yang paling banyak diberikan adalah di wilayah Muaro Jambi, mencapai 101 rekomendasi perizinan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Wilayah Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi Sugandi menyampaikan, kewenangan Dinas ESDM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis.
“Sejak terbit Perpres Tahun 2022 turunan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, kewenangan Dinas ESDM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Izin sendiri diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berdasarkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Menurutnya semua permohonan perizinan ini dilakukan menggunakan sistem aplikasi OSS RBA (berbasis risiko). Aplikasi ini terkoneksi ke aplikasi perizinan pusat.
"Kami yang menjembatani hanya untuk menerbitkan rekomendasi teknis guna penerbitan izin usaha tambang untuk mineral bukan logam dan batuan," kata Sugandi.
Kata dia, pengurusan izin tambang tidak mudah, mengingat pelaku usaha harus melewati beberapa tahapan.
Diawali dengan mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dilanjutkan tahapan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahapan eksplorasi.
Selanjutnya mengajukan peningkatan status menjadi IUP operasi produksi, baru setelah semua lengkap pelaku usaha bisa melakukan eksplorasi pertambangan.
"Proses semuanya menggunakan aplikasi, penentu akhir ada di Dirjen Minerba," tandasnya. (*)
Dukungan Percepatan Jalan Khusus Batu Bara Jambi Kian Meluas
Kian Mengkhawatirkan, Hingga Agustus 67 Orang di Kota Jambi Terindikasi Positif HIV/AIDS
Antara Kepentingan Masyarakat, Investasi, Aturan dan Ketegasan Pemerintah
PHR Zona 1 Unjuk Kebolehan Kesiagaan Atasi Kebakaran di Fire Rescue Challenge 2025
Edi Purwanto Semprot Dirjen Bina Marga Saat Rapat Bersama Komisi V DPR RI, Ini Pasalnya