IMCNews.ID, Bangko - Delapan orang penambang emas ilegal tertangkap tangan saat tengah melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra mengatakan, mereka diamankan di dua lokasi tambang yang berbeda.
Awalnya tim menangkap lima tersangka saat edang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Kelurahan Mampun, Tabir. “Kemudian tiga lainnya ditangkap di Desa Bukit Perentak, Pangkalan Jambu,” katanya.
Para tersangka yang diamankan yakni Z (39), R (23), Z (29), A (21), P (24), S (46), MM (39) dan S (48).
Dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit alat berat.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui peran masing-masing.
Penyelidikan juga untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain anda aktivitas penambangan emas tersebut.
Dari perbuatan yang mereka lakukan, dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Tragis, Seorang Wanita Muda Tewas Dimutilasi, Mayatnya Ditemukan Tak Utuh Dalam Koper