IMCNews.ID, Jambi - Seorang oknum pembina pramuka, RK (43) dicokok unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari.
Dia dilaporkan mencabuli sebanyak 9 siswi SMP yang diasuhnya. Peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban melaporkan yang terjadi pada mereka kepada orang tuanya.
Selain sebagai pembina pramuka, tersangka berstatus pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, mengatakan, aksi pencabulan terhadap sembilan orang siswi tersebut dilakukan saat tersangka meminta anak binaanya menyetorkan hafalan dasa darma dan tri satya pada kegiatan pramuka.
Para korban saat itu diperintah masuk secara bergantian ke salah satu ruang kelas sekolah.
Modusnya, pelaku meminta korban untuk duduk dan memejamkan mata. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Dia mencium dan meraba bagian sensitif korbannya,” katanya.
RK ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 20 Januari lalu pada pukul 16.00 WIB. Dia terancam hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara. (*)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah