IMCNews.ID, Jambi - Ditresnarkoba berkolaborasi bersama Lapas Jambi mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol DR. Ernesto Saiser dalam pres rilis di Mapolda 23 Januari 2025.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan seorang kurir yg diamankan terlebih dahulu.
Setelelah ditelusuri melibatkan seorang narapidana berinisial AB yang berada di Lapas.
Dari pengungkapan tersebut polda jambi berhasil mengamankan barang bukti dua buah rekening mandiri yg diperguanakan AB, uang ratusan juta dan dua buah hp.
Selain itu Dirresnarkoba polda jambi bahwa akan terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polda jambi.
Pelaku kita sangkakan psl 114 uu no 35 th 2009 tentang penyalahgunaan narkoba
Dan kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak lapas untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Hidayat menyampaikan bahwa sinergi yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Jambi ini merupakan komitmen kita dalam mengungkap peredaran gelap Narkoba.
“Kita akan terus berkomitmen untuk melakukan sinergi bersama aparat penegak hukum, yang mana untuk di Lapas sendiri terus melakukan razia rutin guna mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas,” pungkasnya. (*)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah