IMCNews.ID, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025 akan mendapatkan jatah cuti bersama sebanyak 10 hari.
Jadwal cuti itu telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (*)
Bupati Ponorogo, Sekda, Dirut RSUD hingga Pihak Swasta Jadi Tersangka KPK
Oknum Polisi Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dipecat Tidak Hormat
Pusat Kerajaan Sriwijaya: Perdebatan Sejarawan dan Arkeolog Dunia
PT SAS Bantah Tak Siap Dialog Soal Izin, Helly: Lebih Tiga Kali Kita Ajak Dialog, Mereka Menolak
Stok Beras Capai 3,8 Juta Ton, Aman hingga Natal dan Tahun Baru