IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku Januari-Februari 2025. Kebijakan ini diambil karena penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Potongan 50 persen ini berlaku untuk pelanggan dengan KWh maksimal 2.200 Volt Ampere (VA). Tapi bagi pelanggan prabayar, ada batasan maksimal pembelian token listrik setiap bulannya.
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto batas maksimal pembelian token listrik disesuaikan dengan jumlah jam nyala maksimal yang setara dengan 720 jam.
"Untuk pembelian token listrik diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan," katanya.
Makanya masyarakat tak dapat membeli token listrik dalam jumlah yang berlebihan.
1. Daya 450 VA
2. Daya 900 VA
3. Daya 1300 VA
4. Daya 2200 VA
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Biaya Haji 2025 Turun, Segini Nilai yang Harus Dibayar Jamaah Calon Haji