IMCNews.ID, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak agar segera mengaudit dana pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dana itu digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara nasional.
Nilainya sangat fantastis, baik untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.
Desakan itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo. Desakan itu menyusul adanya dugaan atas penggunaan dana pemilu yang diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keterangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Kamis, 7 November 2024 lalu.
"Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tegasnya, Senin (9/12/2024) lalu.
Dia mengungkap, dana yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai Rp71,3. Sementara anggaran Pilkada serentak mencapai Rp37,4 triliun yang bersumber 40 persen dari APBD dan 60 persen dari APBN.
Ditambahkannya lagi bahwa anggaran itu belum termasuk tambahan biaya pemungutan suara ulang (PSU) di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi dan juga pilkada ulang yang akan digelar pada 27 Agustus 2025.
"Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp38,2 triliun,” sebutnya.
Dia meminta agar BPK memastikan audit dana pemilu dilakukan segera secara independen, objektif, dan profesional.
Menurut dia, BPK harus tetap mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat. (*)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Romi Haryanto Ucapkan Selamat ke Haris-Sani: Semoga Mampu Wujudkan Mimpi dan Harapan Masyarakat