IMCNews.ID, Muarabulian - Tercatat ada sebanyak 60 kasus pernikahan dini di Kabupaten Batanghari pada 2024.
Data ini tercatat oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari.
Data itu diungkap oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Neneng Eva Anggraeni.
"Pada 2024 kita sudah mencatat dari data yang ada terdapat 60 kasus pernikahan dini di Kabupaten Batanghari," katanya.
Kasus itu meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 20 kasus. Faktor penyebab meningkatnya kasus pernikahan dini itu seperti tingkat kenakalan remaja, faktor pergaulan, kurangnya edukasi kepada anak terhadap seksualitas, pola asuh keluarga, dan juga terkait kondisi ekonomi.
"Sangat pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini," katanya.
Pernikahan dini ini diungkap dia banyak terjadi di Kecamatan Muarabulian. Pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman lebih terhadap para remaja dan akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
"Kami akan bekerjasama dengan para adat, dan Kemenag, serta Satpol PP guna untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi ke anak - anak sekolah tentang nilai dan norma - norma serta adat yang berlaku," ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat memperhatikan dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak para generasi muda. (*)
Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying
Satu Desa di Merangin Terisolasi Akibat Longsor, Satu Jembatan Putus
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Serahkan Santunan dan Bantuan
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil