IMCNews.ID, Jambi - Pengusaha maupun manajemen perusahaan yang ada di Jambi diingatkan agar memberikan izin karyawannya untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024) mendatang.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha dan pelaku usaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.
Selain itu, lewat Surat Edaran Wali Kota Jambi dia juga menegaskan pengusaha harus memberi izin kepada karyawannya yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dapat melaksanakan tugasnya.
"Pekerja dan buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja dan buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia bahwa bertepatan hari pencoblosan pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024. (*)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
KPU Provinsi Jambi Ingatkan Pemilih Wajib Bawa e-KTP ke TPS Saat Hari Pencoblosan