IMCNews.ID, Jakarta - Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto total ada sebanyak 109 orang.
Tapi dari total itu, baru 61 orang yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sementara 48 orang menjadi wajib lapor baru yang sebelumnya belum pernah melaporkan LHKPN.
"Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Direktorat LHPKN KPK telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," katanya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Menteri HAM Natalius Pigai Akui Tak Punya Program 100 Hari Kerja