IMCNews.ID, Jakarta - Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto total ada sebanyak 109 orang.
Tapi dari total itu, baru 61 orang yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sementara 48 orang menjadi wajib lapor baru yang sebelumnya belum pernah melaporkan LHKPN.
"Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Direktorat LHPKN KPK telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," katanya. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Menteri HAM Natalius Pigai Akui Tak Punya Program 100 Hari Kerja