IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris Abdullah Sani, Sabtu (26/10/2024).
Untuk LPSDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman yakni Rp205.000.000 yang penerimaannya dari perseorangan. Sedangkan LPSDK pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebesar Rp1.595.920.000 yang penerimaannya dari pribadi calon, perseorangan dan badan hukum swasta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa sumbangan perseorangan ini ada yang berupa uang, barang dan jasa. LPSDK ini disampaikan pasangan calon pada 24 Oktober 2024 kemarin.
“Setelah kita terima kemarin, maka hari ini secara resmi kita umumkan LPSDK untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jambi," ujarnya.
Yatno menyebutkan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman penerimaan bentuk dana kampanye berupa uang.
Sedangkan Al Haris-Abdullah Sani bentuk dana kampanye berupa uang sebesar Rp. 1.470.000.000 dan barang senilai Rp. 125.920.000.
Yatno menjelaskan bahwa setelah LPSDK, kedepan pihaknya masih menunggu Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon.
“LPSDK adalah laporan terakhir, setelah itu akan ada audit dari akuntan publik," pungkasnya. (*)
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
KPU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilgub Jambi 2024