IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol ilegal.
Miras tersebut diamankan dari sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan di Kota Jambi.
Menurut Kasatpol PP Kota Jambi Feriadi, personel menyasar sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan malam.
"Total saat ini ada 222 botol minuman yang disita dari 19 merek berbeda," katanya.
Pemerintah Kota Jambi, kata dia, berkomitmen menegakkan peraturan daerah (perda) dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Feriadi menyebutkan bahwa 222 botol minuman beralkohol terdiri atas minuman golongan A sebanyak 28 botol.
Kemudian minuman beralkohol golongan B sebanyak 192 botol serta dua botol minuman tradisional jenis arak bali.
Dia menyatakan razia minuman beralkohol itu sebagai upaya pemerintah mengantisipasi tindakan kejahatan yang berawal dari penggunaan minuman beralkohol.
Menurutnya beberapa tindakan kejahatan itu harus diantisipasi seperti berandalan bermotor yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
Sebelum melakukan aksinya, anak-anak itu kerap mengkonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya, ratusan barang bukti yang disita itu diamankan Satpol PP dan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko.
Seluruh batang bukti yang disita itu, akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan.
"Tidak dikembalikan tapi dimusnahkan, nanti dimusnahkan sesuai aturan," katanya. (*)
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas