IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol ilegal.
Miras tersebut diamankan dari sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan di Kota Jambi.
Menurut Kasatpol PP Kota Jambi Feriadi, personel menyasar sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan malam.
"Total saat ini ada 222 botol minuman yang disita dari 19 merek berbeda," katanya.
Pemerintah Kota Jambi, kata dia, berkomitmen menegakkan peraturan daerah (perda) dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Feriadi menyebutkan bahwa 222 botol minuman beralkohol terdiri atas minuman golongan A sebanyak 28 botol.
Kemudian minuman beralkohol golongan B sebanyak 192 botol serta dua botol minuman tradisional jenis arak bali.
Dia menyatakan razia minuman beralkohol itu sebagai upaya pemerintah mengantisipasi tindakan kejahatan yang berawal dari penggunaan minuman beralkohol.
Menurutnya beberapa tindakan kejahatan itu harus diantisipasi seperti berandalan bermotor yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
Sebelum melakukan aksinya, anak-anak itu kerap mengkonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya, ratusan barang bukti yang disita itu diamankan Satpol PP dan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko.
Seluruh batang bukti yang disita itu, akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan.
"Tidak dikembalikan tapi dimusnahkan, nanti dimusnahkan sesuai aturan," katanya. (*)
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran