IMCNews.ID, Jambi - Tersangka kasus pembunuhan sopir travel asal Kualatungkal, Jambi, bernama Matnur (48) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Satu tersangka sudah berhasil ditangkap berinisial HS pada awal Oktober 2024. Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku pembunuh lainnya yang kini masih buron dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka DPO itu, yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel. Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu pelaku mencekik, dan yang satu lagi memelintir leher korban hingga patah.
Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.
Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Disinyalir ada tiga orang, satu orang sudah ditangkap dan dua lagi DPO," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi.
Dia menyebutkan peran HS pelaku yang telah tertangkap adalah membantu para DPO tersebut melancarkan aksi kejahatan.
Sebelumnya pada 11 September 2024, ditemukan jenazah seseorang di wilayah Bayung Lencir, Sumsel.
Polda Jambi berkoordinasi dengan polsek setempat mengenai penemuan jenazah tersebut.
Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mengidentifikasi bahwa jenazah tersebut adalah orang yang dilaporkan hilang di Polres Tanjab Barat, Jambi, pada 9 September 2024.
Setelah diautopsi jenazah tersebut, pihak Kepolisian menyatakan bahwa korban Matnur meninggal dunia akibat dibunuh. (*)
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah
Pelaku Utama Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar Ternyata Warga Bulgaria
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Awas! Operasi Zebra Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar