IMCNews.ID, Jambi - Kepastian nama Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama Gubernur Al Haris cuti kampanye akhirnya terjawab.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur. Hal ini diakui oleh sang Sekda.
“Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024,” kata Sudirman.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk jabatan Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan.
Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.
“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” ujar Luthpiah.
Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.
Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.
Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.
Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.
“Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi,” akunya.
Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan.
Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub. (*)
Kakanwil KemenHam Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras dengan Gubernur Al Haris
Faried Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan, Kritisi Pemberian Izin
Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Kejadian Rumah Warga Aur Kenali yang Amblas
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa
Pengeboran Sumur Kedua BUIC EMCL Sukses Berproduksi dan Beri Tambahan Produksi Minyak 13,000 BOPD