IMCNews.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya menyampaikan jika dugaan manipulasi data itu berdampak pada adanya jadwal keberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan. Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKS itu.
Diketahui, Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan.
Siskohat juga membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.
Selain itu, Wisnu menyampaikan bahwa Pansus Haji juga menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Arab Saudi.
Bahkan, ditemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 (nol) tahun.
“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” kata Wisnu yang pernah jadi anggota Tim Pengawas Haji.
Sebelumnya, anggota Pansus Angket Haji DPR RI Arteria Dahlan telah meminta kepada pimpinan Pansus agar Siskohat diaudit secara forensik.
"Saya minta melalui pimpinan, saya minta Siskohat ini diaudit secara forensik. Kita minta diaudit secara forensik, kalau perlu kita pakai Bareskrim di sini," kata Arteria.
Menurut dia, audit itu diperlukan untuk membenahi persoalan data penyelenggaraan haji, menyusul keterangan dari Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi yang menyebutkan Siskohat tidak dapat diakses dari jaringan publik.
Dia mengatakan tindakan Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Diketahui asas transparansi berarti penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan secara terbuka serta memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengelolaan keuangan, dan aset.
Lalu, yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. (*)
KPU Siapkan 12.782 Alat Bantu Tuna Netra di TPS Untuk Pilkada 2024
Tim Sukses Maulana-Diza Laporkan Dugaan Kecurangan HAR-Guntur ke Bawaslu
SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Kian Massif dan Agresif Percepat Eksplorasi Sumur Minyak & Gas Baru
Pjs Gubernur Sudirman: Isi Kemerdekaan dengan Karya-Karya Pembangunan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Ajak Generasi Muda Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Presiden Jokowi Soroti Perkembangan Digital, Semua Orang Bisa Jadi Wartawan