IMCNews.ID, Jambi - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Jambi akan dimulai hari ini, Selasa (20/8/2024).
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu menyebut pendaftaran ini akan berlangsung sesuai jadwal.
Andika juga menjelaskan bahwa wewenang pengelolaan website pendaftaran berada di tangan pemerintah pusat.
Pemkot Jambi hanya bertugas mengumumkan informasi dan melakukan verifikasi awal berkas yang diterima.
Ada 60 formasi CPNS yang akan diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tahun 2024 ini. Rinciannya, 30 untuk tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis.
Pengumuman tahapan rekrutmen ini akan dirilis pada pekan ketiga Agustus 2024, menunggu surat resmi dari BKN.
“Formasi CPNS kali ini meliputi berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Inspektorat, BPKAD, PU, Disdukcapil, dan beberapa lainnya. Ada kuota minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas serta formasi untuk tamatan SMA di Satpol PP,” jelasnya.
Terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkot Jambi masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
Usulan formasi PPPK Kota Jambi sebanyak 3.296 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
"Untuk PPPK, formasi yang diusulkan mencakup 87 tenaga kesehatan, 422 guru, dan 2.786 tenaga teknis. Kami masih menunggu keputusan resmi terkait jumlah yang akan disetujui," tambahnya.
Lokasi seleksi CPNS untuk Kota Jambi akan ditentukan oleh panselnas yang dikoordinasikan oleh BKN Regional 7 Palembang, dengan perkiraan peserta mencapai sekitar 2.000 orang.
Seleksi akan meliputi tahap administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ambang batas minimal 311. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2019-2024 Bakal Terima Uang Jasa dengan Nilai Bervariasi