IMCNews.ID - Sebanyak lebih dari 6.000 rekening terdeteksi terkait dengan aktivitas judi online. Ribuan rekening itu telah diidentifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan ke perbankkan untuk dilakukan pemblokiran.
Menurut Ketua DK OJK Mahendra Siregar seluruh rekening sedang diselidiki. Jika terbukti melakukan transaksi judi online maka akan segera diblokir.
"Kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang diblacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya,Jumat (9/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus memantau untuk memberantasan judi online.
Praktek jual beli rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online saat ini tengah marak.
Ada ribuan rekening terdeteksi dibuat oleh sindikat dengan memanfaatkan masyarakat dengan pendapatan rendah.
"Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," ujarnya. (*)
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan
Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini
Sikapi Tingginya Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Penghapusan Pajak