IMCNews.ID - Sebanyak lebih dari 6.000 rekening terdeteksi terkait dengan aktivitas judi online. Ribuan rekening itu telah diidentifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan ke perbankkan untuk dilakukan pemblokiran.
Menurut Ketua DK OJK Mahendra Siregar seluruh rekening sedang diselidiki. Jika terbukti melakukan transaksi judi online maka akan segera diblokir.
"Kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang diblacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya,Jumat (9/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus memantau untuk memberantasan judi online.
Praktek jual beli rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online saat ini tengah marak.
Ada ribuan rekening terdeteksi dibuat oleh sindikat dengan memanfaatkan masyarakat dengan pendapatan rendah.
"Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," ujarnya. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Sikapi Tingginya Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Penghapusan Pajak