IMCNews.ID - Sebanyak lebih dari 6.000 rekening terdeteksi terkait dengan aktivitas judi online. Ribuan rekening itu telah diidentifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan ke perbankkan untuk dilakukan pemblokiran.
Menurut Ketua DK OJK Mahendra Siregar seluruh rekening sedang diselidiki. Jika terbukti melakukan transaksi judi online maka akan segera diblokir.
"Kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang diblacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya,Jumat (9/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus memantau untuk memberantasan judi online.
Praktek jual beli rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online saat ini tengah marak.
Ada ribuan rekening terdeteksi dibuat oleh sindikat dengan memanfaatkan masyarakat dengan pendapatan rendah.
"Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," ujarnya. (*)
Data Jutaan NPWP Diduga Bocor, Termasuk Punya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara
Ratusan Angkutan Batubara Nakal Ditindak Sepanjang September
Rakerdasus PDIP Formulasikan Pemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi
Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris
Sikapi Tingginya Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Penghapusan Pajak