Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Dari Thailand Berhasil Digagalkan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:21:35 WIB

IMCNews.ID - Upaya penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand dengan berat neto 113,65 kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ratusan kilogram ganja itu rencananya akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris. Menurut Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri pengungkapan itu berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika.

Kemudian petugas menginformasikannya kepada BNN pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

"Penyelundupan oleh tersangka berinisial AS dan MM yang sudah ditahan. Barang ganja Thailand tersebut dikirim oleh BN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," kata I Wayan, Senin (5/8/2024).

Paket ganja itu ditemukan di dua tempat. Pertama di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat, sebanyak 60 bungkus barang bukti narkotika seberat 31,88 kg disimpan di lima karung berisi 10 bed covers.

Di tempat kedua, pengungkapan ganja berasal dari daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Di tempat tersebut ditemukan 154 bungkus ganja dengan berat neto 81,77 kg, yang disimpan di 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu.

"Berbagai ganja ini ditemukan dengan varian rasa seperti strawberry heist dan tropical passion," tuturnya.

Dia menerangkan, awalnya ada seorang laki-laki berinisial AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket. 

Pria tersebut diamankan oleh petugas BNN pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai lantas melakukan pengawasan pengiriman ke Bekasi. 

Sekitar pukul 18.30 WIB petugas berhasil mengamankan seorang berinisial MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS.

Selanjutnya di tempat kedua, sambung dia, pengungkapan barang bukti narkotika berasal dari interogasi terhadap AS dan MM yang menjelaskan bahwa paket ganja di tempat pertama akan dikirimkan ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.

Setelah itu, petugas BNN dan Bea Cukai bergerak menuju tempat ekspedisi tersebut yang beralamat di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Di sana, tim menemukan tumpukan kardus yang berisi ganja.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



BERITA BERIKUTNYA