IMCNews.ID - Pelaku penganiayaan dua balita di Jakarta Barat memberikan pengakuan kepada polisi.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku MI mengaku khilaf hingga tega menganiaya dua balita itu.
Penganiayaan itu terjadi tepatnya dii Jalan Alternatif Cibubur Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," katanya, Kamis (1/8/2024).
Namun, pihaknya akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologi.
Arya juga menambahkan, balita korban penganiayaan ada dua orang, yaitu balita MK (2) dan bayi HW yang berusia sembilan bulan.
"Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum," katanya.
Sebelumnya Polres Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," katanya, Rabu (31/7/2024) lalu.
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," katanya.
MI pemilik sebuah "daycare" bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Empat Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Ditangkap Polda Jambi