Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi

Jumat, 05 Juli 2024 - 17:07:43 WIB

Gubernur Al Haris saat bertemu dengan Asniati, guru TK di Muaro Jambi yang diminta mengembalikan gajinya dua tahun terakhir senilai Rp75 juta.
Gubernur Al Haris saat bertemu dengan Asniati, guru TK di Muaro Jambi yang diminta mengembalikan gajinya dua tahun terakhir senilai Rp75 juta.

IMCNews.ID, Muaro Jambi  - Kisruh soal guru TK di Muaro Jambi, Asniati (60) diminta mengembalikan uang gaji yang dia terima dalam dua tahun terakhir kepada Pemkab Muaro Jambi senilai Rp75 juta cukup menyita perhatian.

Gubernur Jambi Al Haris menemui langsung guru TK bernama Asniati tersebut di kediamannya, Jumat (05/07/2024) pagi. Gubernur mengaku dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati.

Dugaan Gubernur Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di sistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.

“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ," ungkap Gubernur.

Menurut dia, sistem itu itu baru berjalan. Sehingga diperkirakan ada yang tidak pas. Kata Haris, fungsional guru memang seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan," katanya.

Asniati, kata Haris, tetap menjalankan tugasnya sebagai guru. Memang sudah selayaknya dia menerima gaji.

“Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” ujarnya.

Dia menilai kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat. Bagi Gubernur Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya harus mendapatkan hak gaji.

Bahkan Haris mengaku siap menanggung biaya yang harus dikembalikan Asniati jika seandainya dia memang harus mengembalikan gaji yang dia terima dua tahun terakhir senilai Rp75 juta.

“Kalaupun toh, secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegasnya.

Menurut Gubernur Al Haris, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.

“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” pungkas Gubernur Al Haris. (*)



BERITA BERIKUTNYA