Asusila Terbukti, DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:32:55 WIB

Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari

IMCNews.ID, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU RI.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan hubungan bandan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT terbukti.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pembacaan putusan Heddy mengungkap bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU merangkap anggota periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy dalam sidang sebagaimana disiarkan akun Youtube resmi DKPP RI.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. 

CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dalam laporan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal tidak menyenangkan yang dilakukan Hasyim Asyár itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Pada Rabu (22/5/2024), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengeklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik. (*)

Sumber: CNN Indonesia


BERITA BERIKUTNYA