IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengeluhkan karena tak dapat akses untuk mengawasi langsung proses pencocokan penelitian (coklit) data pemilih.
Menurut M Hapis, anggota Bawaslu Provinsi Jambi hal itu akan menyebabkan pengawasan terhadap pekutakhiran data pemilih tak dapat maksimal.
Makanya, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat saat proses coklit. Mengingat akan banyak kendala yang dihadapi, terutama persoalan data.
“Untuk pemuktahiran data pemilih sekarang ini (Pilkada, red) akan kami gas betul. Apalagi sekarang prosesnya pakai e-coklit dan data by name by address tidak kami dapatkan,” ujarnya kepada wartawan dalam acara media gathering Bawaslu Provinsi Jambi bersama media di Ruang Rimbun, Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jumat (28/6/2024).
Apalagi menurut dia data yang digunakan dalam proses Coklit ini tidak menggunakan data Pemilu terakhir. Melainkan kembali dari awal, menggunakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dukcapil digabungkan dengan data Pemilu.
“Artinya ini bebannya bertambah lagi,” ujarnya.
Dalam proses coklit di lapangan nanti, kata Hapis, akan minim sekali kemungkinan Bawaslu mendapatkan data. Sebab coklit dilakukan menggunakan smartphone dengan aplikasi e-Coklit.
“Kecuali apabila kawan-kawan pengawas meminta langsung saat coklit itu,” katanya.
Meski tidak mempunyai data valid, namun pihaknya sudah menyiapkan semua alat kerja pengawasan agar proses coklit ini tetap bisa mendapat pengawasan. Sehingga target paling minimal, pihaknya akan melakukan uji petik.
“Yang jelas proses ini tetap akan kita kawal. Meskipun kita memiliki keterbatasan personil. Satu desa itu bisa lima partalih dan kita hanya punya satu,” terangnya.
Lantas apakah ini akan membuka potensi tingginya sengketa pada Pilkada 2024? Dia menyebutkan kemungkinan itu sangat besar sekali. Pasalnya pemuktahiran data pemilih adalah termasuk proses krusial dalam pelaksanaan Pilkada.
“Bisa jadi potensinya tinggi, baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil. Ditambah lagi, sengketa pilkada inikan bisa dilakukan oleh kandidat, berbeda dengan Pemilu kemarin harus dilakukan oleh partai, bukan Caleg,” pungkasnya. (*)
Judi Online Racuni Hampir 200 Ribu Anak Indonesia, Bahkan Usia di Bawah 10 Tahun
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
Respon Tim Haris-Sani Soal Wacana Duet Romi Hariyanto-Saniatul Lativa