Satgas Judi Online Ungkap Perputaran Uang di Tiga Situs Capai Lebih Dari Rp1 Triliun

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:05:33 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Satgas Pemberantasan Judi Online dari Mabes Polri mengungkap perputaran uang dari tiga situs judi online mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1, 041 triliun," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website yang merupakan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada, Jumat (21/6/2024).

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan 18 tersangka yang diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dia mengungkap modus para pelaku yakni melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelasnya.

Untuk mengelabui aktivitas yang dikelolanya, para tersangka menyamarkan pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," terangnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 tersangka yang ditangkap. 

Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh tersangka ditangkap. Sedangkan terkait situs Liga Ciputra, sebanyak dua tersangka diamankan.

Pihaknya berhasil menyita akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.

"Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token," bebernya. (*)

Sumber: Detik.com


BERITA BERIKUTNYA