Satgas Judi Online Ungkap Praktek Jual Beli Rekening Sasar Pedesaan, Begini Modusnya

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:00:34 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Satgas Pemberantasan Perjudian online mengungkap adanya praktek jual beli rekening yang menyasar wilayah pedesaan.

Ketua satgas pemberantasan judi online, Hadi Tjahjanto yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI menegaskankan akan memberantas praktek itu.

"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan," katanya, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan. Awalnya para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.

Selanjutnya rekening itu akan diserahkan kepada pengepul rekening yang telah bergabung dalam sindikat tersebut.

"Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," jelasnya.

Modus ini sudah sering terjadi. Makanya banyak rekening yang tercatat di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga terkait aktivitas judi online.

Dia meminta TNI dan Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.

"Agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," tegasnya.

Selain itu menurutnya Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. (*)



BERITA BERIKUTNYA