IMCNews.ID, Jakarta - Pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina tak sesuai aturan.
Selain itu kata dia juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI. Makanya Kementrian Agama (Kemenag) akan diminta pertanggungjawabannya soal kebijakan itu.
Menurut Selly, selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
"Bagaimanapun, dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres," kata Selly, Senin (17/6/2024) lalu.
Pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus itu harusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.
Namun kenyataannya, dia mengatakan penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.
"Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," katanya.
Dia berharap kebijakan yang dilakukan Kemenag dapat dievaluasi agar dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji. (*)
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Sukses Panen Jagung dan Tomat
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto
Wow.. PPATK Ungkap Perputaran Uang untuk Judi Online Capai Rp600 Triliun