Perjalanan Dinas Fiktif Temuan BPK Capai Rp39,26 Miliar, Pelaku Harus Dipidana

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:39:57 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal perjalanan dinas fiktif di sejumlah kementrian dan lembaga yang mencapai Rp39,26 miliar menuai sorotan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut temuan itu harus diusut oleh penegak hukum. Sebab temuan itu jelas menimbulkan kerugian negara.

Menurut MAKI, meski kerugian negara telah dikembalikan namun tak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi.

"Penegak hukum harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dia menilai birokrasi yang bobrok menyebabkan banyak pegawai bersikap korup untuk menguntungkan korporasi, diri sendiri atau orang lain.

"Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif," ucapnya.

Makanya harus ada efek jera yang diberikan terhadap pelakunya. Sebab, kata dia, perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan negara.

"Untuk penegakan hukum ya memang harus ada treatment, membuat jera, ada 1-2 yang diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak ngambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Juni 2024.

Dalam laporan itu terkuak deretan banyaknya penyelewengan dana, terutama terkait perjalanan dinas yang dinilai fiktif. Bahkan penyimpangan biaya perjalanan dinas ini nilainya fantastis, mencapai Rp39, 26 miliar. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 kementerian/lembaga (K/L) pada 2023.

"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39, 26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12, 79 miliar," demikian tertulis dalam laporan LKPP BPK.

Menurut kategori perjalanan dinas bermasalah berikut daftar 10 kementrian dan lembaga yang paling besar melakukan kegiatan perjalanan dinas fiktif:

1. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Bapanas melakukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar. Angka ini merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

BNPT melaporkan kegiatan belanja Rp211 juta untuk pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.

3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 

Lembaga ini menggunakan dana sebesar Rp7,4 miliar untuk pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini kejadiannya.

4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kemendagri melakukan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,48 juta, merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 

BRIN menggunakan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran atas akomodasi yang fiktif. Tak hanya itu, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ada dana sebesar Rp10,5 miliar yang digunakan KPU merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham menggunakan dana sebesar Rp1,3 miliar, merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 

Di Kementerian PUPR ada dana sebesar Rp1,1 miliar merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.

9. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 

Pada KemenpanRB ada dana sebesar Rp792,17 juga merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

10. Kementerian Pertanian (Kementan)

Pada Kementan, penggunaan dana sebesar Rp571,73 juta merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. (*)

Sumber: Detik.com/inilah.com


BERITA BERIKUTNYA