IMCNews.ID, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar menuai sorotan.
Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai hukum sudah rusak di Negara ini oleh kepentingan penguasa.
Putusan MA ini diduga kuat menjadi alasan untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep agar dapat maju di Pilkada 2024.
"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak," sebutnya dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official.
Dia mengatakan kesempatan dan kekuasaan saat ini benar-benar dimanfaatkan untuk menguntungkan diri pemegang kepentingan.
"Biar saja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat. Kalau yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu," ujarnya.
Tapi dia mengingatkan kebusukan dan perusakan terhadap hukum yang telah dilakukan ini bisa saja menjadi bumerang di suatu saat nanti.
"Akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa putusan MA yang merubah usia calon kepala daerah adalah sebuah kesalahan. Pasalnya, MA memutuskan membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Bekas Hakim Konstutisi itu menjelaskan bahwa KPU membuat aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa yang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang. Tapi di pasal 7 ayat 2 huruf e jelas mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.
Kemudian diatur juga soal batas usia minimal 25 tahun bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota serta wakilnya.
"Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan. Bertentangan dengan yang mana? Peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA, berarti dia membatalkan isi undang-undang," tegasnya.
Ditegaskan Mahfud jika MA tidak punya wewenang membatalkan isi dari suatu undang-undang. Isi undang-undang dapat dibatalkan melalui proses legislatif review oleh lembaga legislatif, judicial review (JR) oleh Mahkamah Konstitisi (MK), atau peraturan perundang-undangan (perppu) darurat. Makanya dia menilai jika putusan MA itu telah melampaui kewenangannya.
"Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melaakulan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," ujarnya.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Putusan itu lahir dari gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Gugatan itu diproses hanya dalam waktu 3 hari, yakni dari tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.
Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto belum lama ini. (*)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo