Juknis Soal Pembayaran Dam Haji dari Kemenag, Simak Disini!

Rabu, 05 Juni 2024 - 13:28:45 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Kementrian Agama (Kemenag) RI lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024.

Dalam surat edaran itu dijelaskan pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie, Senin (3/6/2024).

Anna mengungkapkan biaya tersebut meliputi delapan komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Selanjutnya, hewan yang telah disembelih dan diproses itu akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Menurut dia, surat edaran itu sebagai upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia. Selain itu juga memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. 

Di samping itu ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.

"Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu," tuturnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA