Caleg DPRK Aceh Tamiang Terpilih Diciduk Bareskrim Polri dengan Barang Bukti 70 Kg Sabu

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:17:46 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Oknum Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih dalam Pileg 2024 lalu berinisial S diciduk oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dia ditangkap terkait dengan kasus narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas perkara narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 70 kilogram (Kg).

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Mukti.

Penangkapan S dilakukan berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Tim penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Pihaknya juga akan melakukan pengembangan asal sabu 70 kg ke jaringan di atasnya dengan memeriksa tersangk S dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (*)



BERITA BERIKUTNYA