IMCNews.ID, Jambi - KPU Kota Jambi menerima dokumen persyaratan pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilwako Jambi 2024, Minggu (12/5/2024) malam.
Dokumen itu diserahkan pasangan calon Pardomuan Siregar-Candra Johan Karim lewat perwakilannya di KPU Kota Jambi, Minggu malam.
"Berkasnya sudah kita terima tapi masih diverifikasi dan dihitung. Kalau mencukupi syarat minimal dukungan maka akan diterima dan akan diteruskan ke tahapan selanjutnya. Kalau tidak memenuhi akan dikembalikan," kata Rengki Pirdana, anggota KPU Kota Jambi bagian Tekhnis saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Menurut dia, saat penyerahan dokumen, jumlah dukungan yang disampaikan sebanyak 48.800 pendukung yang tersebar di 6 Kecanatan. Sementara total itu melebihi syarat minimal dukungan dan sebaran Kecamatan.
Namun KPU Kota Jambi masih memverifikasi dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon tersebut.
Lantas jika setelah dilakukan verifikasi ternyata syarat minimal dukungan tak terpenuhi, apakah ada kesempatan pasangan calon untuk memperbaiki dukungan? Rengki menegaskan tak ada kesempatan perbaikan dukungan.
"Petunjuk KPU RI, diberikan ruang untuk upload di silon 3 hari. Jadi kalau jika syarat saat verifikasi tidak memenuhi maka akan batal. Waktu yang diberikan hanya untuk mengupload data di silon," tegasnya. (*)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungaipenuh