IMCNews.ID, Jambi - KPU Kota Jambi menerima dokumen persyaratan pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilwako Jambi 2024, Minggu (12/5/2024) malam.
Dokumen itu diserahkan pasangan calon Pardomuan Siregar-Candra Johan Karim lewat perwakilannya di KPU Kota Jambi, Minggu malam.
"Berkasnya sudah kita terima tapi masih diverifikasi dan dihitung. Kalau mencukupi syarat minimal dukungan maka akan diterima dan akan diteruskan ke tahapan selanjutnya. Kalau tidak memenuhi akan dikembalikan," kata Rengki Pirdana, anggota KPU Kota Jambi bagian Tekhnis saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Menurut dia, saat penyerahan dokumen, jumlah dukungan yang disampaikan sebanyak 48.800 pendukung yang tersebar di 6 Kecanatan. Sementara total itu melebihi syarat minimal dukungan dan sebaran Kecamatan.
Namun KPU Kota Jambi masih memverifikasi dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon tersebut.
Lantas jika setelah dilakukan verifikasi ternyata syarat minimal dukungan tak terpenuhi, apakah ada kesempatan pasangan calon untuk memperbaiki dukungan? Rengki menegaskan tak ada kesempatan perbaikan dukungan.
"Petunjuk KPU RI, diberikan ruang untuk upload di silon 3 hari. Jadi kalau jika syarat saat verifikasi tidak memenuhi maka akan batal. Waktu yang diberikan hanya untuk mengupload data di silon," tegasnya. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungaipenuh