IMCNews.ID, Jambi - Tahapan pendaftaran pencalonan bakal calon kepala daerah lewat jalur perseorangan di Pilkada serentak 2024 November mendatang telah ditutup Minggu (12/5/2024) malam.
Hingga batas akhir masa pendaftaran pasangan calon perseorangan ada empat pasangan yang mendaftarkan diri di Pilkada empat daerah, yakni Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Kota Sungaipenuh.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilgub Jambi, Pilbup Kerinci, Pilbup Merangin, Pilbup Bungo, Pilbup Tebo, Pilbup Muaro Jambi, Pilbup Tanjab Barat dan Pilbup Tanjab Timur," kata Fahrul Rozi, anggota KPU Provinsi Jambi, Senin (13/5/2024).
Dia menerangkan status pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan itu. Di Kabupaten Sarolangun, jelasnya, terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan dan saat ini dalam proses penghitungan.
Kemudian di Kabupaten Batanghari terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan secara fisik. Namun karena tidak melakukan submit di Silon dan statusnya tetap dinyatakan diterima.
Lalu di Kota Jambi terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan dengan bukti fisik 48.800 dalam form B dukungan dan saat ini dalam proses pengecekan dan penghitungan.
Terakhir di Kota Sungai Penuh terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan secara Hybrid dan status dinyatakan diterima. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
KPU Kota Jambi Tetapkan Syarat Minimal Calon Perseorangan di Pilwako Jambi