IMCNews.ID, Jambi - Seorang jurnalis, Dimas Sanjaya (25) mendapatkan perlakuan tak mengenakkan saat menjalani tugasnya sebagai jurnalis.
Jurnlais salah satu media nasional itu dihalangi saat melakukan proses peliputan kasus yang ditangani kepolisian di Markas Polda Jambi, Rabu (8/5/2024) malam lalu.
Kameranya ditutup paksa oleh seorang oknum tak bertanggung jawab ketika ia mengambil video dan melakukan wawancara.
Peristiwa itu berawal ketika Dimas mendapatkan informasi bahwa Afandi Susilo alias Ko Apex (terlapor) diperiksa di Mapolda Jambi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (8/5/2024) malam lalu.
Ko Apex dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan. Ia lantas bersama jurnalis lainnya berangkat ke Polda Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.
Di sana, Dimas menunggu Ko Apex selesai menjalani pemeriksaan di lobi gedung Mapolda Jambi. Sekitar pukul 22.45 WIB, rombongan Ko Apex keluar dari ruangan pemeriksaan lalu menuruni tangga.
Dimas langsung menyiapkan kamera. Ia merekam momen rombongan Ko Apex berjalan di lobi. Ko Apex terus berjalan dan mengabaikan para jurnalis.
Ketika Dimas mengajukan pertanyaan sebagai upaya mendapatkan konfirmasi mengenai pemeriksaannya, seorang pria berbaju putih yang diduga kuat sebagai pengawal Ko Apex, menunjuk ke kuasa hukum. Lantas seorang pria berkemeja motif kotak-kotak memberikan arahan kepada Dimas. “Ke kuasa hukum saja,” ujar pria berkemeja kotak-kotak itu.
“Ada kuasa hukumnya ya bang?” timpal Dimas saat itu yang dijawab “Iya,” oleh pria berkemeja kotak-kotak itu sembari menggenggam ponsel Dimas yang dia gunakan untuk merekam.
“Satu pengawalnya yang berbaju kemeja kotak-kotak langsung menggenggam HP menutupi kamera. Langkah kami terhalangi saat mendekat. Sementara Ko Apex langsung buru-buru jalan ke arah mobilnya,” kata Dimas, Jumat (10/5/2024) kemarin.
Dimas kemudian mendekati kuasa hukum Ko Apex untuk melakukan. Sayangnya, kuasa hukum Ko Apex enggan memberikan keterangan. “Dia langsung berjalan meninggalkan Polda Jambi,” kata Dimas.
Dengan adanya peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan menghalangi kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa Dimas telah mencederai kebebasan pers.
Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap Dimas Sanjaya jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan intimidasi secara non-verbal yang dilakukan terhadap Dimas Sanjaya merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Oleh karenanya, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan Afandi Susilo alias Ko Apex sebagai terlapor.
2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap Dimas Sanjaya.
3. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
4. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.
Catatan AJI Indonesia
Sementara itu, AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2023. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.
Puluhan kasus itu paling tinggi berupa teror dan intimidasi, yaitu mencapai 26 kasus. Kemudian kekerasan fisik berjumlah 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus.
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan ialah 36 aktor negara yang terdiri dari 17 polisi, 13 aparatur pemerintah, lima TNI, dan 1 jaksa. Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, tujuh perusahaan, empat ormas, empat pekerja profesional, dan satu partai politik. Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital. (*)
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Pemerintah Segera Luncurkan Program KUR dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Peringati Hari Otoda dan Hardiknas, Gubernur Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergitas
Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra, Bukri dan Broker Ditahan Dalam Kasus Korupsi DAK