IMCNews.ID, Jambi - KPU Kota Jambi menetapkan syarat minimal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilwako Jambi November mendatang.
Ini tertuang dalam pengumuman nomor 450/PL.02.2-PU/1571/2024 tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 354 tahun 2024 ditetapkan syarat minimal calon perseorangan minimal berjumlah 38.397 dukungan yang tersebar di 6 Kecamatan di Kota Jambi.
Adapun syarat yang harus diserahkan ke KPU Kota Jambi yakni surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN. Kemudian jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
Syarat dukungan ini diserahkan kepada KPU Kota Jambi mulai 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Jambi. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024