IMCNews.ID, Jambi - KPU Kota Jambi menetapkan syarat minimal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilwako Jambi November mendatang.
Ini tertuang dalam pengumuman nomor 450/PL.02.2-PU/1571/2024 tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 354 tahun 2024 ditetapkan syarat minimal calon perseorangan minimal berjumlah 38.397 dukungan yang tersebar di 6 Kecamatan di Kota Jambi.
Adapun syarat yang harus diserahkan ke KPU Kota Jambi yakni surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN. Kemudian jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
Syarat dukungan ini diserahkan kepada KPU Kota Jambi mulai 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Jambi. (*)
Ivan Soroti Rendahnya Serapan APBD Provinsi Jambi, Harus Ada Percepatan
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024