IMCNews.ID, Jambi - Belasan perusahaan di Jambi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 yang tidak dibayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, dari 19 pengaduan 16 pengaduan soal THR tak dibayarkan.
Kemudian ada dua pengaduan soal THR dibayarkan tak sesuai ketentuan. Satu lagi pengaduan karena perusahaan terlambat membayar THR.
"Total kasus 19 laporan yang ada di Jambi terkait kasus pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya," katanya.
Dalam aturan Kemenaker, THR keagamaan ini harus dibayarkan selambatnya pada H-7 sebelum Lebaran. Saat ini, pihaknya masih terus menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR tersebut.
“Angka kasus tahun ini termasuk menurun dibandingkan pada dari tahun lalu yang tercatat sebanyak 28 laporan, artinya perusahaan semakin patuh untuk memberikan dan mengeluarkan THR untuk karyawannya," kata Bahari.
Kata dia, untuk yang tidak membayar mungkin mereka ada kendala dari sisi keuangan. Pihaknya terus mendorong terhadap perusahaan untuk membayarkan THR para pekerjanya.
“Kami akan siap kunjungan ke perusahaan ataupun mediasi ke kantor jika kewajiban pekerja tidak bayarkan,” sebutnya. (*)
Wakili Romi Hariyanto Ambil Formulir Penjaringan Cakada di PPP, Bram: Kami Yakin Akan Bersama
Dorong Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan TPPO
Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
Siginjai 2024, Langkah Nyata Upaya Peningkatan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Penerimaan Mahasiswa Jalur UM-PTKIN UIN STS Jambi Dibuka, Ini 32 Prodi yang Ditawarkan & Tahapannya