IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus magang di Jerman. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Lexy, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskannya jika SPDP tersebut belum menyebutkan tersangka dalam kasus itu namun statusnya masih sebagai terlapor, yakni saudari ER, dkk.
"Plt Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara terkait," sebutnya.
Seperti diberitakan, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi melaporkan jika di bulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi.
Kemudian seluruh peserta langsung mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar Rp100 ribu pada rekening CV.GEN.
Jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya. Saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman. (*)
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp29,6 Miliar