IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri Muarojambi melakukan eksekusi terhadap Bahusni, terpidana kasus perkebunan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Bahusni sebelumnya didakwa karena mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan yang diatur dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor register perkara No.94/Pid.Sus/2023/PN Snt menghukum Bahusni selama 1 tahun penjara.
Bahusni sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hasilnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PT. Jambi.
"Sebelum menjalani pidana terpidana telah melakukan tes kesehatan dan didampingi keluarganya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Menurut dia, Bahusni langsung dieksekusi ke Lapas Klas II A Kota Jambi untuk menjalani masa tahanan. (*)
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Indonesia Butuh Investasi Baru Minimal Rp7.500 Triliun Jika Ingin Ekonomi Tumbuh Tinggi
Digugat Demokrat, Anggota DPRD Jambi Burhanudin Mahir Mangkir dari Sidang Perdana
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding
Tiga Tersangka Kasus Illegal Drilling Dilimpahkan ke Kejari Jambi