IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri Muarojambi melakukan eksekusi terhadap Bahusni, terpidana kasus perkebunan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Bahusni sebelumnya didakwa karena mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan yang diatur dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor register perkara No.94/Pid.Sus/2023/PN Snt menghukum Bahusni selama 1 tahun penjara.
Bahusni sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hasilnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PT. Jambi.
"Sebelum menjalani pidana terpidana telah melakukan tes kesehatan dan didampingi keluarganya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Menurut dia, Bahusni langsung dieksekusi ke Lapas Klas II A Kota Jambi untuk menjalani masa tahanan. (*)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Tiga Tersangka Kasus Illegal Drilling Dilimpahkan ke Kejari Jambi