Kejari Muarojambi Eksekusi Bahusni Terpidana Kasus Perkebunan

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:02:14 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri Muarojambi melakukan eksekusi terhadap Bahusni, terpidana kasus perkebunan, Rabu (13/3/2024) lalu.

Bahusni sebelumnya didakwa karena mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan yang diatur dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor register perkara No.94/Pid.Sus/2023/PN Snt menghukum Bahusni selama 1 tahun penjara.

Bahusni sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hasilnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PT. Jambi. 

"Sebelum menjalani pidana terpidana telah melakukan tes kesehatan dan didampingi keluarganya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.

Menurut dia, Bahusni langsung dieksekusi ke Lapas Klas II A Kota Jambi untuk menjalani masa tahanan. (*)



BERITA BERIKUTNYA