IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri Muarojambi melakukan eksekusi terhadap Bahusni, terpidana kasus perkebunan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Bahusni sebelumnya didakwa karena mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan yang diatur dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor register perkara No.94/Pid.Sus/2023/PN Snt menghukum Bahusni selama 1 tahun penjara.
Bahusni sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hasilnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PT. Jambi.
"Sebelum menjalani pidana terpidana telah melakukan tes kesehatan dan didampingi keluarganya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Menurut dia, Bahusni langsung dieksekusi ke Lapas Klas II A Kota Jambi untuk menjalani masa tahanan. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Tiga Tersangka Kasus Illegal Drilling Dilimpahkan ke Kejari Jambi