Kabar Terbaru Soal Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

Jumat, 08 Maret 2024 - 15:52:13 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tahapan persiapan penghapusan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih terus dilakukan pemerintah.

Nantinya pelayanan kelas 1, 2 dan 3 ini akan diganti dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun penerapannya masih belum bisa dipastikan kapan.

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin berharap regulasi terkait KRIS dapat selesai dalam waktu dekat. Ia menargetkan peraturan tersebut selesai pada Maret 2024.

"Sekarang kita ada PP-nya yang sekarang kita tunggu di Presiden. Kami harapkan seharusnya bulan-bulan ini selesai," kata Budi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengaku bahwa ia belum dapat memastikan kapan implementasi KRIS. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari uji coba di sejumlah rumah sakit (RS).

Gufron menyebut bahwa BPJS Kesehatan masih mengkaji penerapan KRIS dengan sejumlah stakeholder, termasuk kementerian. 

"Kita ada terus komunikasi BPJS dengan Dewas, dengan kementerian. Kita sudah rapat khusus. Banyak hal, tidak hanya KRIS," ujar Ghufron.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit sejak Januari 2023.

Hal ini dilakukan untuk mencapai target implementasi KRIS yang diwacanakan pada Januari 2025 mendatang.

Adapun, pemerintah memiliki 12 indikator terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit, seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.

Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. (*)



BERITA BERIKUTNYA