Ada Sabu Jenis Baru Berbentuk Tablet Diamankan Polda Jambi, Hampir Sama Dengan Ekstasi

Jumat, 08 Maret 2024 - 10:07:26 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Temuan narkotikq jenis sabu dengan bentuk baru yakni berbentuk tablet ditemukan oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Narkotika itu diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan dalam dua bulan terakhir.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, saat pers rilis di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, sabu jenis baru berbetuk tablet itu dengan gambar tengkorak berwarna biru. 

Jika dilihat sekilas, sabu jenis baru tersebut tampak seperti obat biasa. Saat mengungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 520 tablet narkotika jenis sabu tablet itu. 

Awalnya barang bukti tersebut dikira pil ekstasi. Tapi saat dilakukan pengecekan hasilnya negatif. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengecekan ulang di Laboratorium Foresporensik di Palembang. 

Hasilnya baru diketahui jika pil tersebut mengandung Methampetamine atau sabu. "Sabu berbentuk tablet ini cara penggunaannya sama dengan pil ekstasi, yakni  dengan cara ditelan," jelasnya.

Menurut AKBP Ernesto Seiser, narkoba jenis sabu berbentuk tablet ini merupakan modus baru. Mereka mencampur senyawa kimia sehingga menghasilkan bentuk yang berbeda.  

"Sabu berbentuk tablet ini dibuat dari Pekanbaru, Riau. Rencananya akan dipasarkan di Provinsi Jambi," katanya.

Pada kesempatan itu, Ernesto mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 48 tersangka kasus narkoba. Ke 48 tersangka tersebut diamankan dari 28 kasus yang berhasil diungkap. 

Bersama tersangka disita 8,8 Kg sabu dan 348 butir pil ekstasi. Dari 28 kasus yang diungkap, 9 diantaranya dianggap menonjol. Salah satunya adalah temuan narkotika jenis sabu berbentuk tablet tersebut.

Selain itu, lanjut Ernesto pihaknya juga berhasil menangkap 2 pelaku dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga jaringan Internasional. 

Menurut Ernesto, Provinsi Jambi merupakan tempat persinggahan atau transit narkoba. Selanjutnya ada yang diedarkan di Provinsi Jambi, ada juga yang dikirim ke Jakarta via Sumsel.

"Pelaku ini modusnya berubah-ubah, baik waktunya hingga tempatnya. Pelaku 6 kilogram sabu ini kita tangkap di kos-kosan dan kita geledah ditemukan barang bukti di bawah kasur," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap 1,2 kilogram sabu yang dicampur dengan gula. Modus ini digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Sabu tersebut dicampur dengan gula dan saat di cek hasilnya negatif. Kita lakukan pengecekan di Lab dan diurai ternyata mengandung Methampetamine atau sabu," ungkap AKBP Ernesto Seiser. 

Jika ditotal, kata dia, jumlah barang bujti yang disita sebanyak 8,825 Kilogram Sabu. Kemudian sabu berbentuk tablet 520 butir, dan pil ekstasi 348 butir.

"Kita akan terus beruapaya mengungkap kasus narkoba di Provinsi Jambi. Ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana mati atau Penjara seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA